Seorang guru sedang bertanya pada muridnya
Pak
Untul : “Arya, apa kamu tahu bahwa
pajak itu digunakan untuk pembangunan negara?”
Arya
: “Belum pak, memang
digunakan untuk apa pak?”
Pak
Untul : “Digunakan untuk membangun
jalan, jembatan, sekolahan, dan lain lain.”
Arya : “Oh, seperti itu ya pak? Saya jadi
tahu.”
Sudah tahukah anda bahwa pajak digunakan untuk apa? Sudah tahukah anda kemana uang pajak kita selama ini? Kalau belum, lantas untuk apa anda membayar?.Coba lihat percakapan diatas, Arya tidak tahu uang pajak yang sudah ia bayarkan digunakan untuk apa. Nah, terlihatkan bahwa sebagai seorang pelajar, arya belum mengetahui tujuan ia membayar pajak. Sebagai warga Negara yang patuh akan hukum yang berlaku di negeri kita tercinta ini. Sebagai putra putri bangsa perlu banyak belajar tentang aturan-aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar pajak. Ditinjau dari fungsinya, pajak sendiri terbagi atas 4 bagian antara lain sebagai berikut :
1. Fungsi budgeter/anggaran
Melalui pajaklah pemerintah dapat
menjalankan tugas-tugas rutinnya sebagai kepala negara dan melaksanakan
berbagai agenda pembangunan. Untuk saat ini, mungkin pungutan pajak digunakan
pemerintah sebagai pembiayaan belanja pegawai, pengadaan barang, pemeliharaan
disejumlah pra-sarana umum, dan masih banyak lainnya.
2. Fungsi regulered/pengatur
Pemerintah bisa saja meningkatkan
sistem perekonomian negara melalui sektor pajak. Melalui fungsi dari pada
mengatur inilah, pajak dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai alat tempur untuk
mencapai berbagai tujuan. Contohnya sebagai upaya pemerintahan dalam hal
meningkatkan sistem penanaman modal, baik dari pihak asing ataupun dalam
negeri, pemerintah memberikan berbagai fasilitas seperti keringanan biaya pajak.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya sistem perpajakan yang
diterapkan, otomatis pemerintah akan mendapatkan dukungan dana yang cukup.
Dukungan dana tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan
khusus guna menstabilkan harga-harga barang didalam negeri, sehingga diharapkan
angka inflansi dalam negeri akan dapat selalu dikendalikan dengan baik.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Sistem perpajakan yang diterapkan
oleh negara memang bersifat wajib dibayarkan bagi setiap lapisan masyarakat,
baik dari kalangan perkotaan hingga pedesaan sekalipun. Hal ini dimaksudkan
agar pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah mampu terealisasikan secara
merata, mulai dari perkotaan hingga pelosok nusantara. Pajak yang diterima
negara akan otomatis dikelola oleh pemerintah untuk mencukupi semua aspek
kepentingan umum, mulai yang mencangkup sarana umum, insfrastruktur jalan, dan
masih banyak lainnya. Hingga saat ini, pemerintah masih mengupayakan setiap
program-programnya terdistribusikan secara merata sehingga kesejahteraan
masyarakatpun semakin terjamin.
0 komentar:
Post a Comment