Friday, August 18, 2017

4 Fungi Pajak Dalam Pembangunan Negara

Seorang guru sedang bertanya pada muridnya

Pak Untul        : “Arya, apa kamu tahu bahwa pajak itu digunakan untuk pembangunan negara?”
Arya                : “Belum pak, memang digunakan untuk apa pak?”
Pak Untul        : “Digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolahan, dan lain lain.”
Arya                : “Oh, seperti itu ya pak? Saya jadi tahu.”


Sudah tahukah anda bahwa pajak digunakan untuk apa? Sudah tahukah anda kemana uang pajak kita selama ini? Kalau belum, lantas untuk apa anda membayar?.Coba lihat percakapan diatas, Arya tidak tahu uang pajak yang sudah ia bayarkan digunakan untuk apa. Nah, terlihatkan bahwa sebagai seorang pelajar, arya belum mengetahui tujuan ia membayar pajak.           Sebagai warga Negara yang patuh akan hukum yang berlaku di negeri kita tercinta ini. Sebagai putra putri bangsa perlu banyak belajar tentang aturan-aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar pajak. Ditinjau dari fungsinya, pajak sendiri terbagi atas 4 bagian antara lain sebagai berikut :

      1. Fungsi budgeter/anggaran

Melalui pajaklah pemerintah dapat menjalankan tugas-tugas rutinnya sebagai kepala negara dan melaksanakan berbagai agenda pembangunan. Untuk saat ini, mungkin pungutan pajak digunakan pemerintah sebagai pembiayaan belanja pegawai, pengadaan barang, pemeliharaan disejumlah pra-sarana umum, dan masih banyak lainnya.

      2.  Fungsi regulered/pengatur

Pemerintah bisa saja meningkatkan sistem perekonomian negara melalui sektor pajak. Melalui fungsi dari pada mengatur inilah, pajak dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai alat tempur untuk mencapai berbagai tujuan. Contohnya sebagai upaya pemerintahan dalam hal meningkatkan sistem penanaman modal, baik dari pihak asing ataupun dalam negeri, pemerintah memberikan berbagai fasilitas seperti keringanan biaya pajak.

      3. Fungsi stabilitas

Dengan adanya sistem perpajakan yang diterapkan, otomatis pemerintah akan mendapatkan dukungan dana yang cukup. Dukungan dana tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan khusus guna menstabilkan harga-harga barang didalam negeri, sehingga diharapkan angka inflansi dalam negeri akan dapat selalu dikendalikan dengan baik.

      4. Fungsi redistribusi pendapatan


Sistem perpajakan yang diterapkan oleh negara memang bersifat wajib dibayarkan bagi setiap lapisan masyarakat, baik dari kalangan perkotaan hingga pedesaan sekalipun. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah mampu terealisasikan secara merata, mulai dari perkotaan hingga pelosok nusantara. Pajak yang diterima negara akan otomatis dikelola oleh pemerintah untuk mencukupi semua aspek kepentingan umum, mulai yang mencangkup sarana umum, insfrastruktur jalan, dan masih banyak lainnya. Hingga saat ini, pemerintah masih mengupayakan setiap program-programnya terdistribusikan secara merata sehingga kesejahteraan masyarakatpun semakin terjamin.

0 komentar:

Post a Comment